Profil Balai
- Gambaran Umum Gambaran Umum
- Zonasi Zonasi
- Rencana Strategis Rencana Strategis
- Program dan Kegiatan Program dan Kegiatan
Taman Nasional Kepulauan Seribu (TNKpS) merupakan salah satu dari 7 Taman Nasional Laut dibawah Kementerian lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan merupakan bagian dari 553 unit Kawasan Konservasi di Indonesia, serta satu-satunya Taman Nasional yang terletak di Ibukota Negara. Pada tahun 2017 Taman Nasional Kepulauan Seribu mendapat penghargaan sebagai kawasan ASEAN Heritage Park (AHP) ke 29 di kawasan Asia Tenggara yang mewakili Indonesia dalam pertemuan Asean Working Group on Nature Conservation and Biodiversity (AWGNCB) ke 27 yang berlangsung di Brunei Darussalam. ASEAN Heritage Parks merupakan kawasan perlindungan terpilih di wilayah ASEAN dengan keanekaragaman hayati dan ekosistem yang unik dan bernilai tinggi sebagai keterwakilan ekosistem di kawasan negara-negara ASEAN. AHP merupakan penghargaan tertinggi terhadap pentingnya perlindungan suatu kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi.
Mandat penunjukan Kepulauan Seribu sebagai Taman Nasional adalah memberikan perlindungan pada 4 (empat) nilai penting yaitu terumbu karang, mangrove, Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata) dan Kima Raksasa (Tridacna gigas) dan biota laut lainnya yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan dan pendidikan. Pada tahun 2002, Taman Nasional Kepulauan Seribu kemudian ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK. 6310/Kpts-II/2002 dengan luas 107.489 Ha, terletak antara 5°24′-5°45′ LS dan 106°25′-106°40′ BT, termasuk kawasan darat Pulau Penjaliran Barat dan Pulau Penjaliran Timur seluas 39,50 hektar.
Taman Nasional Kepulauan Seribu tersusun oleh Ekosistem Pulau-Pulau Sangat Kecil dan Perairan Laut Dangkal, yang terdiri dari Gugus Kepulauan dengan 78 pulau sangat kecil, 86 Gosong Pulau dan hamparan laut dangkal pasir karang pulau sekitar 2.136 hektar (Reef flat 1.994 ha, Laguna 119 ha, Selat 18 ha dan Teluk 5 ha), terumbu karang tipe fringing reef, Mangrove dan Lamun bermedia tumbuh sangat miskin hara/lumpur, dan kedalaman laut dangkal sekitar 20-40 m.
Dari jumlah pulau yang berada di dalam kawasan TNKpS yang berjumlah 78 pulau, diantaranya 20 pulau sebagai pulau wisata, 6 pulau sebagai hunian penduduk dan sisanya dikelola perorangan atau badan usaha.
Demografi dan Potensi Makro
Pulau-pulau pemukiman yang ada di wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Utara termasuk dalam Daerah Penyangga TN Kepulauan Seribu. Penduduk daerah penyangga TN Kepulauan Seribu per bulan Februari 2020 berjumlah 15.565 jiwa (4643 KK), bermukim di Pulau Pemukiman yaitu Pulau Panggang, Pulau Pramuka, Pulau Kelapa, Pulau Kelapa Dua, dan Pulau Harapan.
Mata pencaharian pokok masyarakat adalah nelayan tangkap 70,99 %, utamanya nelayan tangkap. Penangkapan ikan di kawasan TN Kepulauan Seribu oleh nelayan lokal menggunakan alat tradisional berupa pancing dan bubu, serta sebagian kecil nelayan menggunakan jaring. Jenis jaring yang digunakan oleh masyarakat terdiri dari jaring dasar dan jaring payang. Namun saat ini masih ditemukan segelintir nelayan masih menggunakan jaring muroami (jaring yang tidak ramah terumbu karang), racun potasium sianida dan atau bahan peledak.
Berdasarkan kriteria kegiatan budidaya perikanan berupa kondisi fisik geofisik (keterlindungan, kedalaman perairan, dan substrat dasar laut), oceanografis (kecepatan arus) dan kualitas air (kecerahan dan salinitas), kapasitas Kepulauan Seribu untuk pengembangan budidaya perikanan laut seluas 904,17 ha, diantaranya 622,49 ha (66 %) dalam kawasan Taman Nasional Kepulauan Seribu.
Berdasarkan kriteria kepariwisataan berupa keindahan alam, keaslian panorama alam, keunikan ekosistem, tidak adanya gangguan alam yang berbahaya, dan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung, kapasitas Kepulauan Seribu untuk pengembangan pariwisata seluas 872,06 ha dengan kapasitas pengunjung 2.318 Orang per hari, diantaranya 795,38 ha dan 1.699 Orang per hari (73 %) adalah kapasitas dalam kawasan Taman Nasional Kepulauan Seribu.
Potensi Sumber Daya Alam
Taman Nasional Kepulauan Seribu mempunyai sumber daya alam yang khas yaitu keindahan alam laut dengan ekosistem karang yang unik seperti terumbu karang, ikan hias dan ikan konsumsi, echinodermata, crustacea, molusca, penyu, tumbuhan laut dan darat, mangrove, padang lamun, dan lain-lain.
Terumbu karang di kawasan perairan ini membentuk ekosistem khas daerah tropik, pulau-pulaunya dikelilingi terumbu karang tepian (fringing reef) dengan kedalaman 1-20 m.
Terumbu karang merupakan salah satu sub sistem ekosistem perairan laut yang produktif, yaitu dengan produktivitas primernya mencapai sekitar 10.000 gram Carbon/m2/tahun, sangat tinggi bila dibandingkan dengan produktivitas perairan laut lepas pantan hanya sekitar 50-100 gram Carbon/m2/tahun.
Jenis-jenis karang yang dapat ditemukan adalah jenis karang keras (hard coral) seperti karang batu (massive coral) misalnya Monstastrea danLabophyllia ; karang meja (Table coral); karang kipas (Gorgonia); karang daun (Leaf coral); karang jamur (Mushroom coral); dan jenis karang lunak (Soft coral).
Jenis ikan hias yang banyak ditemukan diantaranya adalah jenis-jenis yang termasuk dalam famili Chaetodontidae, Apogonidae dan Pomancanthidae, sedangkan jenis Ikan konsumsi yang bernilai ekonomis tinggi antara lain adalah Baronang (Family Siganidae), Ekor Kuning (Family Caesiodiae), Kerapu (Family Serranidae) dan Tongkol (Eutynus sp.).
Echinodermata yang banyak dijumpai diantaranya adalah Bintang Laut, Lili Laut, Teripang dan Bulu Babi yang juga merupakan indikator kerusakan terumbu karang. Crustacea yang banyak dikonsumsi, antara lain: Kepiting, Rajungan (Portumus sp.) dan Udang Karang (Spiny lobster). Jenis moluska (binatang lunak) yang dijumpai terdiri dari Gastropoda, Pelecypoda, termasuk jenis yang dilindungi diantaranya adalah Kima Raksasa (Tridacna gigas) dan Kima Sisik (Tridacna squamosa).
Kawasan Taman Nasional Kepualauan Seribu merupakan habitat bagi Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata) yang dilindungi, dan keberadaannya cenderung semakin langka. Dalam upaya pelestarian satwa ini, selain dilakukan perlindungan terhadap tempat-tempat penelurannya seperti Pulau Peteloran Timur, Penjaliran Barat, Penjaliran Timur dan Pulau Belanda, telah dilakukan juga pengembangan pusat penetasan, pembesaran dan pelepasliaran Penyu Sisik di Pulau Pramuka, Pulau Kelapa Dua, Pulau Harapan dan Pulau Sepa.
Kegiatan di Pulau Pramuka, Pulau Kelapa Dua, Pulau Harapan dan Pulau Sepa tersebut dilakukan dengan cara mengambil telur dari pulau-pulau tempat bertelur untuk ditetaskan secara semi alami. Anak penyu (tukik) hasil penetasan tersebut kemudian sebagian dilepaskan kembali ke alam, dan sisanya dipelihara sementara untuk dilepaskan secara bertahap.
Untuk jenis tumbuhan laut, kawasan TNKpS ditumbuhi jenis Lamun (sea grass), seperti: thalasia dan enhalus; dan ganggang laut/algae/rumput laut (sea weed), seperti: Halimeda, Sargassum dan Caulerpa. Jenis-jenis tumbuhan darat yang banyak ditemukan antara lain adalah Kelapa (Cocos nucifera), Mengkudu (Morinda citrifolia), Ketapang (Terminalia catappa), Butun (Baringtonia asiatica), Sukun (Artocarpus atilis), Pandan Laut (Pandanus tectorius), Sentigi (Pemphis acidula) dan Cemara Laut (Casuarina equisetifolia.
Ekosistem mangrove alami dan asli ditemukan di beberapa pulau yang didominasi oleh jenis-jenis Bakau (Rhizophora sp.), Api-api (Avicenia sp.), Tancang (Bruguiera sp.), Temu dan Prepat (Sonneratia sp.).
Zonasi Taman Nasional Kepulauan Seribu ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor SK.05/IV-KK/2004 tentang Pembagian Zona Kawasan TN Kepulauan Seribu yang terdiri dari 4 zona, yaitu: Zona Inti, Zona Perlindungan, Zona Pemanfaatan Wisata dan Zona Permukiman.
Pada Tahun 2015 dilakukan evaluasi zonasi TN Kepulauan Seribu yang disusun berdasarkan data potensi sumberdaya alam penting, tingkat interaksi masyarakat setempat terhadap kawasan dan kepentingan pengelolaan. Deskripsi zonasi TNKpS dibawah ini mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.76/Menlhk-Setjen/2015 tentang Kriteria Zona Pengelolaan Taman Nasional dan Blok Pengelolaan Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam dengan pembagian sebagai berikut:
Zona Inti Taman Nasional (4.407,73 Hektar)
Adalah bagian kawasan taman nasional yang mutlak dilindungi dan tidak diperbolehkan adanya perubahan apapun oleh aktivitas manusia.
- Zona Inti I (1.361 hektar) meliputi perairan sekitar Gosong Rengat dan Karang Rengat pada posisi geografis 5?27’00’’ – 5?29’00’’ LS dan 106?26’00’’-106?28’00’’BT.
- Zona Inti II (2.490 hektar) meliputi perairan sekitar Pulau Penjalinan Barat dan Penjalinan Timur termasuk daratan Pulau Penjaliran Barat dan Daratan Pulau Penjaliran Timur dan Perairan sekitar Pulau Peteloran Timur, Peteloran Barat, Buton dan Gosong Penjaliran, pada posisi 5?26’36’’ – 5?29’00’’ LS dan 106?32’00’’-106?35’’00’’ BT.
- Zona Inti III (570 hektar) meliputi perairan sekitar Pulau Kayu Angin Bira, Belanda dan Bagian utara Pulau Bira Besar, pada posisi 5?36’00’’ – 5?36’00’’ LS dan 106?33’47,00’’-106? 36’’ 42,00’’ BT.
Pengelolaan dalam zona inti, hanya dapat dilakukan kegiatan, sebagai berikut:
- Pendidikan, penelitian, dan penunjang budidaya.
- Monitoring SDA hayati dan ekosistemnya.
- Membangun sarana prasarana untuk monitoring, yang tidak merubah bentang alam.
Zona Perlindungan Bahari Taman Nasional (26.822,74 Hektar)
Adalah bagian kawasan taman nasional yang berfungsi sebagai penyangga zona inti taman nasional.
Zona Perlindungan meliputi perairan sekitar Pulau Dua Barat, Dua Timur, Jagung, Gosong Sebaru Besar, Rengit dan Karang Mayang pada posisi geografis 5?24’00’’ – 5?30’00’’ LS dan 106?24’00’’-106?40’’00’’ BT.
Pengelolaan dalam zona perlindungan, dapat dilakukan kegiatan sebagai berikut:
- Pendidikan, penelitian, wisata terbatas, dan penunjang budidaya
- Membangun sarana prasarana untuk kepentingan penelitian, pendidikan dan wisata terbatas, yang tidak merubah bentang alam.
- Pembinaan habitat, pembinaan populasi, dan pemanfaatan jasa lingkungan.
- Pemanfaatan tradisional.
Zona Pemanfaatan I Taman Nasional (59.440,15 Hektar)
Adalah bagian kawasan taman nasional yang karena letak, kondisi dan potensi alamnya terutama dimanfaatkan sebagai pusat pariwisata alam dan pemanfaatan kondisi lingkungan lainnya.
Zona Pemanfaatan Wisata meliputi perairan sekitar Pulau Nyamplung, Sebaru Besar, Sebaru Kecil, Lipan, Kapas, Bunder, Karang Baka, Hantu Timur, Hantu Barat, Gosong Laga, Yu Barat/Besar, Yu Timur, Satu/Saktu, Kelor Timur, Kelor Barat, Jukung, Semut Kecil, Cina, Semut Besar, Sepa Timur/Kecil, Sepa Barat/Besar, Gosong Sepa, Melinjo, Melintang Besar, Melintang Kecil, Perak, Kayu Angin Melintang, Kayu Angin Genteng, Panjang Kayu Angin Puti, Tongkeng, Petondan Barat/Pelangi, Putri Kecil/Timur, Putri Barat/Besar, Putri Gundul, Macan Kecil, Macan Besar/Matahari, Genteng Besar, Genteng Kecil, Bira Besar, Bira Kecil, Kuburan Cina, Bulat, Karang Pilang, Karang Ketamba, Gosong Munggu, Kotok Besar dan Kotok Kecil, pada posisi geografis 5?30’00’’ – 5?38’00’’-5?45’00’’ LS dan 106?25’00’’-106?33’’00’’ – 106?40’’00’’ BT.
Pengelolaan dalam zona pemanfaatan I dapat dilakukan kegiatan, sebagai berikut:
- Perlindungan dan pengamanan;
- Inventarisasi dan monitoring sumber daya alam hayati dengan ekosistemnya;
- Pembinaan habitat dan populasi dalam rangka mempertahankan keberadaan populasi biota laut;
- Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
- Pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam;
- Penyimpanan dan atau penyerapan karbon;
- Pemanfaatan sumber daya genetik dan plasma nutfah untuk penunjang budidaya;
- Pengembangan potensi dan daya tarik wisata alam;
- Pengusahaan pariwisata alam dan pengusahaan kondisi lingkungan berupa penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, masa air, energi air, energi panas dan energi angin;
- Pembangunan sarana dan prasarana pengelolaan terbatas untuk menunjang kegiatan pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h dan huruf i;
- pPemulihan ekosistem..
Zona Pemanfaatan II Taman Nasional (16.818,38 Hektar)
Adalah bagian kawasan taman nasional yang diperuntukan selain untuk pemanfaatan tradisional pemenuhan kebutuhan sehari-hari masyarakat setempat juga untuk diperuntukan untuk pemanfaatan jasa lingkungan dan wisata alam.
Zona Pemukiman meliputi perairan sekitar Pulau Pemagaran, Panjang Kecil, Panjang, Rakit Tiang, Kelapa, Harapan, Kaliage Besar, Kaliage kecil, Semut, Opak Kecil, Opak Besar, Karang Bongkok, Karang Congkak, Karang Pandan, Semak Daun, Layar, Sempit, Karya, Panggang dan Pramuka pada posisi geografis 5?38’00’’ – 5?45’00’’ LS dan 106?33’00’’-106?40’’00’’ BT.
Pengelolaan dalam zona pemanfaatan II dapat dilakukan kegiatan, sebagai berikut:
- Perlindungan dan pengamanan;
- Inventarisasi dan monitoring sumber daya alam hayati dengan ekosistemnya;
- Pembinaan habitat dan populasi dalam rangka mempertahankan keberadaan populasi biota laut;
- Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
- Pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam;
- Penyimpanan dan atau penyerapan karbon;
- Pemanfaatan sumber daya genetik dan plasma nutfah untuk penunjang budidaya;
- Pengembangan potensi dan daya tarik wisata alam;
- Pengusahaan pariwisata alam dan pengusahaan kondisi lingkungan berupa penyimpanan dan/atau penyerapan karbon, masa air, energi air, energi panas dan energi angin;
- Pembangunan sarana dan prasarana pengelolaan terbatas untuk menunjang kegiatan pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h dan huruf i;
- Pemulihan ekosistem;
- Pemanfaatan potensi dan kondisi sumber daya alam oleh masyarakat secara tradisional;
- Budidaya kelautan alami tradisional.
Memperhatikan kondisi aktual dan tantangan konservasi sumberdaya alam hayati, kelautan dan ekosistemnya, pengembangan pariwisata bahari, pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pembangunan daerah, diperlukan beberapa kegiatan terobosan yang rasional yang berkaitan dengan :
- Pemberdayaan dan pensinergian berbagai sumber daya dan potensi yang ada
- Dan manajemen kerjasama yang berkeadilan, transparan dan satu visi, misi dan langkah dari multistakeholder pelaku pembangunan.
Filosofi dan Paradigma
- Filosofi pengelolaan taman nasional laut adalah No Forest, No Future.
- Paradigma pengelolaan taman nasional adalah Resource and Community Base Development.
Visi dan Misi
Visi:
“Menjadikan Taman Nasional Kepulauan Seribu Sebagai Pusat Pelestarian Dan Destinasi Edukasi Ekosistem Perairan Laut Dangkal Termasuk Spesies Penting Untuk Kesejahteraan Masyarakat”.
Misi:
Untuk mewujudkan visi tersebut, maka dirumuskan upaya-upaya yang harus ditempuh yang dituangkan dalam misi pengelolaan Taman Nasional Kepulauan Seribu sebagai berikut:
- Melindungi ekosistem perairan laut dangkal termasuk spesies penting di Taman Nasional Kepulauan Seribu;
- Mengawetkan ekosistem perairan laut dangkal termasuk spesies penting di Taman Nasional Kepulauan Seribu;
- Mengembangkan edukasi konservasi ekosistem perairan laut dangkal termasuk spesies penting bagi masyarakat;
- Memberikan akses yang tepat bagi pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya;
- Menguatkan tata kelola Taman Nasional Kepulauan Seribu yang efektif, akuntabel dan transparan.
Kebijakan, Strategi, Slogan dan Budaya Kerja
Kebijakan
- Penggalian informasi potensi sumberdaya alam dan peluang kemanfaatan yang optimal dan berkesinambungan.
- Pengaturan pemanfaatan sumberdaya alam yang mengedepankan kepentingan masyarakat, dunia usaha dan pemda, yang ekonomis, ekologis, berkeadilan dan sinergis.
- Pengendalian pemanfaatan sumberdaya alam yang bertitik tolok pada daya dukung sumber daya alam dan penggunaan teknologi yang ramah lingkungan.
- Pembinaan sumberdaya manusia yang jujur bermoral dan profesional, serta pengembangan teknologi yang efektif, efisien dan ramah lingkungan.
- Penegakan hukum merupakan alat pendukung konservasi sumberdaya alam hayati, kelautan dan ekosistemnya.
Strategi
- Kolaborasi manajemen konservasi sumberdaya alam hayati, kelautan dan ekosistemnya.
- Pemantapan kawasan Taman Nasional Laut, dan pemaduserasian sistem zonasi dan RTRWK.
- Pembangunan sistem monitoring evaluasi dan neraca sumber daya alam hayati, kelautan dan ekosistemnya.
- Pemulihan kualitas sumberdaya alam hayati, kelautan dan ekosistemnya.
- Pembangunan obyek dan atraksi wisata bahari di pulau-pulau pemukiman, dan pembinaan usaha industri kepariwisataan masyarakat.
- Pemberdayaan masyarakat dengan bertitik tolak pada potensi dan daya dukung sumberdaya alam dan IPTEK yang ramah lingkungan.
- Komunikasi dan kerjasama dari berbagai pelaku usaha (multistakeholders) pada RENLAKDAL pemanfaatan dan konservasi sumberdaya alam secara transparan dan berkeadilan.
- Pengembangan prinsip ketauladanan dan percontohan pola-pola pemanfaatan sumberdaya alam yang optimal dan lestari secara konsisten dan konsekuen.
- Peningkatan prioritas pengelolaan ke bagian utara Taman Nasional Laut, dalam upaya perlindungan dan pengawetan zona inti.
- Penegakan hukum yang mengedepankan upaya persuasif dan pembinaan, sebelum represif yang tegas, konsekuen, dan konsisten.
Slogan
- Lestarikan Terumbu Karang, Padang Lamun, Hutan Mangrove, Hutan Pantai, dan Ekosistemnya.
- Selamatkan Penyu Sisik, Elang Bondol dan Biota Laut Langka Kepulauan Seribu.
- Manfaatkan Taman Nasional Kepulauan Seribu melalui Wisata Bahari di Resort Pulau Wisata, Wisata Pendidikan dan Konservasi di Pulau Permukiman, dan Budidaya Kelautan Alami Tradisional di Zona Pemukimannya.
Budaya Kerja
- Kerja untuk Kemanfaatan yang lestari.
- Sehat sebagai Dasar Kerja.
- Silahturahmi sebagai Strategi Kerja Efektif dan Manusiawi.
- Ilmu sebagai Modal Kerja,
- Ikhlas sebagai Motivasi Batiniah yang bernilai Ibadah.
Strategi Operasional
- Pembinaan Internal melalui Rakor dan Pembinaan SDM 2 Mingguan.
- Kemitraan Mutualistik.
- Pemberdayaan Masyarakat berbasis budaya lokal dan sesuai dengan daya dukung SDAnya.
- Wisata Pendidikan dan Konservasi Laut.
- Sertifikasi dan Legalisasi Pemanfaatan Tradisional.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah menetapkan tiga sasaran strategis dari sembilan sub agenda pembangunan, yang nantinya akan mendukung pelaksanaan tiga dari sembilan agenda pembangunan nasional yaitu:
- Menjaga kualitas lingkungan hidup untuk meningkatkan daya dukung lingkungan, ketahanan air dan kesehatan masyarakat, dengan indikator keberhasilan berupa Indeks Kualitas Lingkungan Hidup berada pada kisaran 66,5 – 68,5.
- Memanfaatkan potensi sumber daya hutan dan lingkungan hidup secara lestari untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan, dengan indikator keberhasilan berupa peningkatan kontribusi sumberdaya hutan dan lingkungan hidup terhadap penerimaan devisa dan PNBP sebagai masukan terhadap PDB
- Melestarikan keseimbangan ekosistem dan keanekaragaman hayati serta keberadaan sumberdaya alam sebagai sistem penyangga kehidupan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, dengan indikator keberhasilan berupa derajat keberfungsian ekosistem yang meningkat setiap
Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE) yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, secara ekplisit dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 diamanatkan untuk melaksanakan perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan ekosistem, spesies dan sumberdaya genetik untuk mewujudkan kelestarian sumberdaya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya. Dari 3 sasaran strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Jenderal KSDAE akan berperan dalam mewujudkan 2 sasaran strategis, yaitu : (1) Memanfaatkan potensi SDH dan LH secara lestari untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan (sasaran strategis kedua), dan (2) Melestarikan keseimbangan ekosistem dan keanekaragaman hayati serta keberadaan SDA sebagai sistem penyangga kehidupan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan (sasaran strategis ketiga).
Sasaran program tersebut diindikasikan pencapaiannya dengan sembilan indikator kinerja program. Upaya pencapaian sasaran Program Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, serta pencapaian indikator kinerja programnya akan dilaksanakan melalui delapan kegiatan. Setiap kegiatan menggambarkan pelaksanaan tugas dan fungsi dari masing-masing unit kerja mandiri (pusat dan UPT di daerah) di lingkup Direktorat Jenderal KSDAE, yaitu: (1) Kegiatan Pemolaan dan Informasi Konservasi Alam; (2) Kegiatan Pengelolaan Kawasan Konservasi; (3) Kegiatan Konservasi Spesies dan Genetik; (4) Kegiatan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi; (5) Kegiatan Pembinaan Konservasi Kawasan Ekosistem Esensial; (6) Kegiatan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati; (7) Kegiatan Pengelolaan Taman Nasional; serta (8) Kegiatan Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Direktorat Jenderal KSDAE. Balai Taman Nasional Kepulauan Seribu sebagai UPT Ditjen KSDAE dalam rangka mendukung pencapaian sasaran Program KSDAE pada Balai Taman Nasional Kepulauan Seribu dilakukan melalui kegiatan ke-7 yaitu Kegiatan Pengelolaan Taman Nasional.
Balai Taman Nasional Kepulauan Seribu (Balai TNKpS) sebagai Unit Pelaksana Teknis dari Ditjen KSDAE akan mendukung pencapaian sasaran strategis Program Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem tersebut melalui kegiatan dan indikator kinerja kegiatan yang telah ditetapkan secara berjenjang. Untuk mencapai sasaran kegiatan yang telah ditetapkan yaitu Terjaminnya efektivitas pengelolaan taman nasional, Balai TNKpS sebagaimana amanat PP 28 Tahun 2011 dan Permenhut nomor P.41/Menhut-II/2008 menetapkan Visi pelaksanaan pengelolaan TNKpS Tahun 2015-2019 yaitu :
“Mewujudkan Kelestarian Manfaat Taman Nasional Kepualuan Seribu bagi Masyarakat secara berkesinambungan dan berkeadilan”
Untuk mewujudkan visi di atas maka Balai TN Kepulauan Seribu menetapkan misi sebagai berikut:
- Melindungi dan mengamankan ekosistem Tama Nasional Kepulauan Seribu
- Mengawetkan dan memelihara keanekaragaman hayati dan ekosistem Taman Nasional Kepulauan Seribu
- Pemanfaatan secara lestari suberdaya alam dan hayati berbasis sertifikasi oleh multistakeholder
- Menguatkan kelembagaan dan tata kepemerintahan yang baik