SISTEM INFORMASI MANAJEMEN Taman Nasional Kepulauan Seribu

PERMOHONAN IZIN MASUK KAWASAN KONSERVASI (SIMAKSI)

Tahap 1. Data Pribadi Pemohon

Tahap 2. Data Kegiatan / Penelitian / Pendidikan

Orang
Tahap 3. Pernyataan Pemohon

PERNYATAAN PERMOHONAN IZIN MASUK KAWASAN KONSERVASI

Dengan ini saya:
  1. Sebelum memasuki kawasan wajib melapor kepada Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah setempat.
  2. Didampingi petugas Balai Taman Nasional Kepulauan Seribu/Seksi Pengelolaan Taman Nasional setempat dengan beban biaya ditanggung pemegang SIMAKSI.
  3. Menyerahkan kepada Balai Taman Nasional Kepulauan Seribu (paling lambat 1 bulan setelah selesai pelaksanaan kegiatan) : a) Copy laporan tertulis hasil kegiatan penelitian/pendidikan; b) Copy film/film/foto hasil kegiatan;
  4. Segala resiko yang terjadi dan timbul selama berada dalam kawasan sebagai akibat kegiatan yang dilaksanakan menjadi tanggung jawab pemegang SIMAKSI ini.
  5. Selama dalam kawasan Taman Nasional Kepulauan Seribu, pemegang SIMAKSI wajib menjaga kelestarian sumberdaya alam dan mematuhi ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk ketentuan tarif PNBP sebagaimana diatur dalam PP. No. 12 Tahun 2014.
       Saya menyetujui Pernyataan ini sebagai salah satu syarat permohonan Ijin Masuk Kawasan Konservasi di Taman Nasional Kepulauan Seribu.

Tahap 4. Permohonan SIMAKSI Selesai

  Permohonan Berhasil dikirim.

Nomor Registrasi Anda :


Informasi detail status permohonan Anda dapat dilihat pada menu Cek Status Permohonan dengan memasukkan NOMOR REGISTRASI Anda atau silahkan hubungi Kantor Balai Kantor Balai Taman Nasional Kepulauan Seribu, Alamat: Jl. Salemba Raya No. 9 Lt. III Kode Pos 10440
Jakarta Pusat, Indonesia