SISTEM INFORMASI MANAJEMEN Taman Nasional Kepulauan Seribu

TATA CARA PERMOHONAN IZIN MASUK KAWASAN KONSERVASI

Persyaratan umum SIMAKSI yang harus disiapkan oleh pemohon.

  1. Pemohon WNI
    1. Surat permohonan izin memasuki kawasan Taman Nasional Kepulauan Seribu yang ditujukan kepada Kepala Balai Taman Nasional Kepulauan Seribu (Surat Pengantar).

      File scan berformat *.PDF/*.JPG dengan ukuran maksimum 1 MB

    2. Rencana kegiatan (proposal).

      File scan berformat *.PDF dengan ukuran maksimum 2 MB

    3. Lampiran Daftar Nama Pengikut.  [Download Template File]

      File berformat *.doc dengan ukuran maksimum 500 KB

    4. Fotokopi KTP pemohon.

      File scan berformat *.PDF/*.JPG dengan ukuran maksimum 800 KB

    5. Membawa materai Rp. 10.000,00 sebanyak 2 (dua) buah.
    6. Membayar Pungutan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di kawasan Taman Nasional Kepulauan Seribu
  2. Pemohon WNA atau untuk kepentingan asing (Silahkan hubungi Kantor Balai Taman Nasional Kepulauan Seribu)
    1. Fotokopi SIMAKSI dari Sekretaris Direktorat Jenderal Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem
    2. Fotokopi paspor dan visa pemohon.
    3. Rencana kegiatan (proposal).
    4. Membawa materai Rp. 10.000,00 sebanyak 2 (dua) buah.
    5. Membayar Pungutan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di kawasan Taman Nasional Kepulauan Seribu

  INFORMASI

Untuk informasi dan keterangan lebih lanjut dapat menghubungi:
Kantor Balai Taman Nasional Kepulauan Seribu
Alamat: Jl. Salemba Raya No. 9 Lt. III Kode Pos 10440
Jakarta Pusat, Indonesia