Persyaratan umum SIMAKSI yang harus disiapkan oleh pemohon.
- Pemohon WNI
- Surat permohonan izin memasuki kawasan Taman Nasional Kepulauan Seribu yang ditujukan kepada Kepala Balai Taman Nasional Kepulauan Seribu (Surat Pengantar).
File scan berformat *.PDF/*.JPG dengan ukuran maksimum 1 MB
- Rencana kegiatan (proposal).
File scan berformat *.PDF dengan ukuran maksimum 2 MB
- Lampiran Daftar Nama Pengikut. [Download Template File]
File berformat *.doc dengan ukuran maksimum 500 KB
- Fotokopi KTP pemohon.
File scan berformat *.PDF/*.JPG dengan ukuran maksimum 800 KB
- Membawa materai Rp. 10.000,00 sebanyak 2 (dua) buah.
- Membayar Pungutan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di kawasan Taman Nasional Kepulauan Seribu
- Pemohon WNA atau untuk kepentingan asing (Silahkan hubungi Kantor Balai Taman Nasional Kepulauan Seribu)
- Fotokopi SIMAKSI dari Sekretaris Direktorat Jenderal Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem
- Fotokopi paspor dan visa pemohon.
- Rencana kegiatan (proposal).
- Membawa materai Rp. 10.000,00 sebanyak 2 (dua) buah.
- Membayar Pungutan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di kawasan Taman Nasional Kepulauan Seribu
INFORMASI
Untuk informasi dan keterangan lebih lanjut dapat menghubungi:
Kantor Balai Taman Nasional Kepulauan Seribu
Alamat: Jl. Salemba Raya No. 9 Lt. III Kode Pos 10440
Jakarta Pusat, Indonesia